OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Kepala OJK Sumbar Pastikan Nasabah Tetap Terlindungi

×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Kepala OJK Sumbar Pastikan Nasabah Tetap Terlindungi

Bagikan berita
OJK cabut izin PT BPR Sungai Rumbai
OJK cabut izin PT BPR Sungai Rumbai
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan terhadap BPR yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan,” ujar Roni Nazra.

Sebelumnya pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen.

Kemudian pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil dilakukan.

OJK menyatakan pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada manajemen untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, penanganan terhadap bank tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS juga meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sebagai bagian dari proses resolusi.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi