“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
LPS akan melaksanakan penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Roni Nazra juga mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena simpanan dijamin LPS,” kata Roni Nazra. (*) Editor : Pariyadi Saputra

