Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*) Editor : Pariyadi Saputra

