Curi Solar Terekam CCTV, Pria Ditangkap Polisi

×

Curi Solar Terekam CCTV, Pria Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Tersangka yang diamnakan pihak kepolisian. (Dok. Ist)
Tersangka yang diamnakan pihak kepolisian. (Dok. Ist)
DPC PJS Kota Bukittinggi

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial YMJ (31) atas dugaan pencurian BBM jenis solar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di lokasi kejadian.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar menyebutkan pencurian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman kandang ayam di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.

"Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV yang merekam jelas gerak-gerik tersangka saat mengambil barang milik korban," ujarnya dikutip Minggu (12/4/2026).

Polisi kemudian melakukan olah TKP dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi dan korban sebelum akhirnya menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat jeriken berisi BBM jenis solar dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 900.000.

Kasat Reskrim menyebut tersangka yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas akan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita pastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban," ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar tindak kriminal pencurian BBM yang berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi