"Kami menyambut baik atas selesainya pembahasan perda ini semoga dengan lahirnya peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum," ungkapnyaSyafril, mewakili fraksi Golkar, menyampaikan, belanja daerah berkisar 92,6 % artinya ada dana yang tidak bisa di belanjakan, tentu ini akan merugikan masyarakat.
Untuk itu, diminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melihat dan menghitung lagi skala prioritas dan super prioritas.
Irman, mewakili Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, meminta kepada Pemko Bukittinggi untuk lebih konsisten dan fokus dalam melaksanakan program kegiatan yang disusun atau direncanakan.
Sehingga, untuk meningkatkan pendapatan daerah, dilakukan dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah.Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta sistem perpajakan dan retribusi daerah.
Alizarman, mewakili fraksi Demokrat, berpendapat Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata Kelola dan susunan perumahan yang ada di Kota Bukittinggi.Yazid, dari Fraksi Gerindra menyebut, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 penggunaan anggaran yang sudah cukup baik dengan tingkat capaian 92,63%.
Namun, masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah.Untuk kedepannya, Fraksi Gerindra mengharapkan agar masing -masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kapasitas dari sumberdaya yang tersedia.
"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian," harapnya.Ibnu Azis, mewakili Fraksi PKS, menyampaikan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan.Dia berharap, Pemerintah Daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko atau kios di Gedung Pasar Atas.Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kerjasama legislatif dan eksekutif serta atas kemitraan yang telah tercipta selama ini sehingga rancangan peraturan daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan anggota badan anggaran yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini," ungkapnya.Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum diharapkan rancangan peraturan daerah ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat berupaya menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini.
Ranperda ini dapat menjamin tersedianya prasarana sarana dan utilitas umum serta menjamin kepastian hukum dalam penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum menjadi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pengelolaan.Kemudian, juga dapat mewujudkan perumahan yang baik dan sehat yakni rumah yang dapat menyediakan prasarana sarana dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya. (*)
Editor : Mangindo Kayo

