Polsek Pangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel di Limapuluh Kota

×

Polsek Pangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel di Limapuluh Kota

Bagikan berita
Para pelaku pengeroyokan diamankan pihak kepolisian.
Para pelaku pengeroyokan diamankan pihak kepolisian.
DPC PJS Kota Bukittinggi

PANGKALAN - Kepolisian Sektor Pangkalan jajaran Polres Limapuluh Kota mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir travel.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal Selasa (31/3/2026).

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19) yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) lalu, sekitar pukul 02.50 WIB di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota.

Korban dalam kejadian tersebut diduga menjadi sasaran aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim Polsek Pangkalan yang dipimpin Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu relatif singkat.

Para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Saat ini para pelaku telah ditahan dalam kondisi sehat dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi