Mendapat informasi tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, Tim Klewang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian termasuk satu bilah pisau dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban di antaranya pakaian sandal tas selempang serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari hasil rekaman CCTV di lokasi polisi memastikan bahwa pelaku merupakan orang yang melakukan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta mengakui seluruh perbuatannya.Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkas Yasin. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

