PADANG - Kasus pembunuhan di tempat hiburan malam di Kota Padang berhasil diungkap aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyebut pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif termasuk olah TKP dan analisis rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika yang merupakan anak kandung korban dengan laporan tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
"Korban diketahui bernama Peri (35) yang meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri," dikutip, Senin (6/4/2026).Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Pariyadi Saputra

