PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menempatkan personel di kawasan Jalan Raya Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (2/4/2026) sore untuk mengantisipasi kemacetan akibat aktivitas pedagang kaki lima.
Langkah ini dilakukan karena keberadaan pedagang yang berjualan di badan jalan dinilai meresahkan dan kerap memicu kemacetan panjang di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban namun pedagang masih kembali berjualan di lokasi.
“Para pedagang tersebut sudah sering kita ingatkan bahkan ditertibkan dan disidangkan tetapi masih tetap berjualan dan bermain kucing-kucingan dengan petugas,” katanya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan penempatan personel dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar pelanggaran tidak terus berulang di kawasan tersebut.
Menurutnya kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan agar dapat digunakan secara optimal oleh pengguna jalan.“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban umum dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena melanggar aturan,” ujarnya.
Chandra menegaskan aktivitas berjualan di badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi membahayakan pedagang maupun pengguna jalan lainnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

