WFH Sehari Sepekan di Sumbar, Disnakertrans Pastikan Hak Pekerja Tetap Utuh

×

WFH Sehari Sepekan di Sumbar, Disnakertrans Pastikan Hak Pekerja Tetap Utuh

Bagikan berita
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat memastikan kebijakan Work From Home satu hari sepekan bagi sektor swasta tidak akan mengurangi hak buruh maupun karyawan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli yang mengimbau perusahaan menerapkan WFH sebagai bagian dari program efisiensi energi nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap menjamin hak pekerja.

"WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja mulai dari upah gaji dan lain-lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas seperti biasa sesuai tanggung jawabnya.

Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Menurutnya kebijakan ini bersifat imbauan yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan sehingga teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Untuk harinya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," katanya.

Firdaus menyebut tidak semua sektor dapat menerapkan WFH karena beberapa bidang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Sektor yang tetap beroperasi normal antara lain layanan kesehatan energi infrastruktur transportasi logistik industri produksi serta ritel dan makanan minuman.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi