Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi: Fokus Keselamatan dan Masa Depan Transportasi

×

Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi: Fokus Keselamatan dan Masa Depan Transportasi

Bagikan berita
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi: Fokus Keselamatan dan Masa Depan Transportasi
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi: Fokus Keselamatan dan Masa Depan Transportasi

BUKITTINGGI – Aula DPRD Kota Bukittinggi berubah menjadi ruang dialektika kebijakan selama tiga hari berturut-turut. Terhitung sejak Senin hingga Rabu (9–11/2/2026), DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna terbuka yang sarat isu strategis yaitu keselamatan kota, perlindungan warga, hingga masa depan transportasi darat.

Hari pertama rapat paripurna dibuka dengan penyampaian Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc, MA, menegaskan bahwa transportasi darat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan transportasi. Ada tiga pilar utama yang wajib menjadi landasan kebijakan, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Regulasi transportasi tidak boleh membiarkan risiko kecelakaan menjadi harga yang dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, yang membacakan hantaran Wali Kota, mengingatkan bahwa Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, sekaligus kawasan organisasi padat yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi.

Oleh karena itu, regulasi kebakaran dinilai mendesak untuk memperbarui agar perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disusun secara lebih komprehensif, menyesuaikan regulasi nasional dan dinamika perkotaan.

Di dalamnya diatur mulai dari pencegahan, penanggulangan, hak dan kewajiban, pembinaan, sanksi, hingga penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP). Pelibatan masyarakat juga diperkuat melalui pemadaman kebakaran.

Seperti Ranperda Perubahan atas Perda Transportasi Darat yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, seperti penyediaan angkutan sekolah, penyesuaian perizinan berbasis risiko melalui OSS, peningkatan fasilitas terminal, serta harmonisasi retribusi dengan kebijakan nasional.

Memasuki hari kedua, Selasa (10/2/2026), DPRD mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh menjalankan rutinitas legislasi atau respons administratif.

Editor : Miftahul Jannah, S.E
Bagikan

Berita Terkait
Terkini