JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyoroti lemahnya sistem pengelolaan cagar budaya di Indonesia, mulai dari proses penetapan status, perawatan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi X DPR RI terkait perkembangan pelestarian cagar budaya bersama Sekjen dan Dirjen Kemenbud RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan pada hari Senin (9/2/2026).
Ia menilai, lambannya proses penetapan status cagar budaya kerap berujung pada hilangnya objek bersejarah sebelum adanya kajian dan ketetapan resmi dari pemerintah. "Dalam catatan saya, banyak sekali objek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Butuh Waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi,” ujar Once.
Menindaklanjuti isu ini, Once mendorong perlunya efisiensi sistem, salah satunya seperti sistem darurat otomatis supaya objek yang diduga cagar budaya bisa selayaknya cagar budaya, yang sementara waktu tidak dihancurkan begitu saja. Selain itu, ia juga mendorong upaya pelestarian juga perlu menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.
Hal ini menjadi sorotannya lantaran ia menerima laporan soal insiden yang terjadi di Siak, Riau, di mana sejumlah pelajar mengalami kecelakaan akibat bangunan tua yang tidak terawat. "Beberapa hari yang lalu anak-anak sekolah di daerah riau mungkin bapak juga sudah lihat, di Siak, Riau terperosok dalam bangunan tua yang kemungkinan berupa objek yang diduga cagar budaya, jadi artinya tidak ada perawatan, peraturan dan mengakibatkan 15 anak terluka berat" jelas Once.
Lebih lanjut, politisi dari fraksi PDI-P ini juga menyinggung perlunya skema kompensasi yang berpihak pada pemilik cagar budaya yang menghadapi keterbatasan biaya perawatan. "Skema kompensasi untuk pemilik cagar budaya, karena mereka merasa tidak punya cukup biaya untuk merenovasi, merawat mungkin perlu keringanan seperti dibebaskan PBB," ungkapnya.Ia pun menekankan pentingnya perhatian terhadap ketersediaan tenaga ahli di daerah baik melalui pemberian insentif maupun pembinaan agar memiliki standar kompetensi yang memadai. "Tadi juga sudah disinggung soal tenaga ahli ini juga peru perhatian bahwa di daerah-daerah tenaga ahli perlu insentif dan perlu dibina agar punya standarisasi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Menutup pernyataan, ia menegaskan, apabila daerah tidak memiliki tenaga ahli, maka perlu tersedia akses langsung kepada tenaga ahli di tingkat pusat, mengingat rekomendasi teknis menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan status cagar budaya.
"Jika tidak ada tenaga ahli di daerah perlu ada akses langsung pada tenaga ahli di pusat karena tenaga ahli itu perlu memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Jika tidak demikian maka kepala daerah tidak akan berani memberi ketetapan terkait cagar budaya akan memakan waktu bertahun-tahun," pungkas Once. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T