Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

×

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Bagikan berita
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026). Foto istimewa
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026). Foto istimewa

PANGKAL PINANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).

Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik

Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi.

"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut.

Langgar MoU Dewan Pers – Polri

Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi.

"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya.

Foto Adalah Karya Jurnalistik

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini