Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

×

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

Bagikan berita
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026). Foto istimewa
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026). Foto istimewa

Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik.

"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud.

Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber.

"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud.

Desakan SP3 dan Atensi Kapolri

Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas:

1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.

2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.

3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini