KABUPATEN AGAM -- Manajemen PLTA Maninjau memberikan penjelasan terkait pembukaan pintu air bendungan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, menyusul meningkatnya debit Danau Maninjau akibat intensitas hujan yang tinggi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan mengenai naiknya muka air Danau Maninjau yang berdampak pada permukiman warga di kawasan salingka danau.
Tim Leader Pemeliharaan PLTA Maninjau, Ahmad Afandi, mengatakan bahwa pembukaan pintu air saat ini justru telah melampaui batas normal yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat.
Menurut Afandi, batas maksimal elevasi Danau Maninjau berada pada angka 464 meter di atas permukaan laut (mdpl). Hingga Senin (12/1/2025), elevasi danau tercatat di angka 463,99 mdpl atau masih dalam kategori normal.
“Bukaan pintu air bendungan saat ini sudah mencapai sekitar 155 sentimeter. Pembukaan ini dilakukan secara bertahap dan terkendali agar tidak memicu dampak lanjutan di wilayah hilir,” ujar Afandi saat ditemui di Pintu Air PLTA Maninjau, Muko-muko, Nagari Koto Malintang.
Ia menjelaskan, pascabanjir bandang dan hujan deras yang melanda kawasan Salingka Danau Maninjau beberapa waktu lalu, elevasi danau sempat melonjak hingga 464,15 mdpl. Kondisi tersebut menyebabkan air melimpas di bendung PLTA Maninjau.
“Oleh karena itu, hingga saat ini kami masih melakukan pembukaan pintu air secara perlahan untuk menurunkan elevasi danau yang sempat berada di atas ambang batas,” kata dia.Afandi menambahkan, sebelum langkah pembukaan dilakukan, pihak PLTA telah menggelar musyawarah bersama pemuka adat dan tokoh masyarakat.
Dalam kesepakatan awal, bukaan pintu air ditetapkan masing-masing 15 sentimeter untuk pintu bawah dan 30 sentimeter untuk pintu atas, dengan batas maksimal 45 sentimeter.
Namun, seiring kondisi air yang masih tinggi, manajemen PLTA bersama PLN Unit Bukittinggi memutuskan mempercepat penurunan elevasi danau dengan tetap mempertimbangkan risiko di wilayah hilir.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T