PADANG - Anggota DPRD Kota Padang berinisial YE, sontak jadi pembicaraan di seantero Kota Bingkuang.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut serta seorang perwira pertama di Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial BR, dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap salah seorang nasabah perumahan yang dibangunnya di daerah Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang,
Adalah Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar yang menjadi salah satu korban dari perbuatan keduanya.
Meski telah membayar rumah tersebut secara cash tahun 2019 seharga Rp 147 juta, namun hingga berita ini dilansir, yang bersangkutan tak pernah menerima sertifikat kepemilikan rumah sama sekali.
Bahkan sampai Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik melakukan mediasi atas persoalan tersebut awal November 2025 lalu, Sang Wakil Rakyat tetap ingkar dengan tanggung jawabnya.
"Inilah dasarnya, kami melaporkan Saudara YE dan BR kepada polisi, agar persoalan ini bisa cepat dituntaskan," ucap penasehat hukum Bharaka Afrizal, Mardefni Zainir pada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2/2026) dinihari.Lebih jauh mantan wartawan dan Hakim Tipikor ini mengatakan, akibat perlakuan Pak Dewan yang saat itu menjadi owner PT Karya Gemilang Pratama, kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Pengaduan korban, diterima tim penyidik di SPKT Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 27 Februari 2026.
Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan atau Pasal 486 KUHP.
Laporan juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

