PADANG - Aksi pencurian pendingin ruangan yang dilakukan pelaku akamsi atau anak kampung sendiri berhasil diungkap Satreskrim Polresta Padang di kawasan Gunung Pangilun, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangganya yang melihat seseorang keluar dari rumah sambil membawa barang mencurigakan.
"Saat diteriaki, pelaku berinisial RJ alias Dedek (27) langsung melarikan diri dan sebelumnya juga terlihat mencurigakan di lokasi yang sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4/2026).
Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga telah hilang dari dalam rumahnya.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air dengan total kerugian sekitar Rp4 juta."Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang setelah mengetahui kerugian yang dialami," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang diketahui merupakan warga sekitar yang dikenal dengan panggilan Dedek.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Editor : Pariyadi Saputra

