"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil bagian outdoor AC untuk diambil tembaganya dan dijual demi mendapatkan uang," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit cassing outdoor AC merek Panasonic warna putih yang sudah dalam kondisi rusak.Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Diberlakukan Rekayasa Lalin Baru di Kota Batusangkar
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

