Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Kota Padang Dipolisikan

×

Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Kota Padang Dipolisikan

Bagikan berita
Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Kota Padang Dipolisikan
Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Kota Padang Dipolisikan
DPC PJS Kota Bukittinggi

‎Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025, dengan tempat kejadian di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar.

‎Afrizal menjelaskan perkara bermula pada Desember 2018. Kala itu dia ditawari satu unit rumah tipe 36/96 yang berlokasi di Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.

‎Korban sepakat dengan tawaran tersebut dan menyetujui pembayaran uang muka (DP) pada Januari 2019.

‎Selanjutnya, pada 31 Juli 2019 dilakukan pelunasan sebesar Rp147.000.000 melalui mekanisme pemotongan gaji. Uang tersebut diterima oleh YE.

‎"Pada Agustus 2019, saya menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Dan saat saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya,” ujarnya dengan mimik kecewa.

‎Tak saja kecewa dengan dokumen yang diberikan, Afrizal juga menyebutkan bahwasanya bangunan rumah juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

‎Saat korban mempertanyakan hal itu, dijelasan bahwa proses balik nama akan selesai dalam satu bulan. Namun hingga kini hal tersebut tidak terealisasi sama sekali.

‎“Atas kejadian ini saya mengalami kerugian materil dan immateril,” kata Afrizal. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
Baznas Bukittinggi Zakat Fitrah