Selain itu, survei melalui Google Form yang dilakukan hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa disertai evaluasi atas pemanfaatan perangkat tersebut.
"Kami menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.", ujar Tim JPU.
JPU juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif demi menjaga marwah dan citra penegakan hukum.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan.
Roy Riyadi juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral di akhirat. Selain itu, JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan."Adapun keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.", tambah Tim JPU. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. TSumber : kejaksaan.go.id