KABUPATEN AGAM - Dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengungkap praktik perjudian jenis KOA (ceki) di wilayah hukumnya.
Empat pria diamankan saat tengah bermain kartu dengan taruhan uang di sebuah warung di Jorong Malabur, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Penindakan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Agam, Muari, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama operasi berlangsung.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis KOA. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian langsung kami tindak lanjuti,” kata AKBP Muari dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim Eriyanto, S.H.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat pria tengah bermain kartu KOA dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka kemudian diamankan tanpa perlawanan.Keempat tersangka masing-masing berinisial W (43), S (55), RC (49), dan E (49). Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, tiga buah batu domino, tiga set kartu KOA, serta lima kotak kartu KOA yang telah dirangkai.
Kasat Reskrim AKP Eriyanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi.
“Operasi Pekat Singgalang 2026 akan terus kami optimalkan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
