Digerebek Siang Bolong!, Nelayan Tiku Keok Disergap Satresnarkoba Agam

×

Digerebek Siang Bolong!, Nelayan Tiku Keok Disergap Satresnarkoba Agam

Bagikan berita
Digerebek Siang Bolong!, Nelayan Tiku Keok Disergap Satresnarkoba Agam
Digerebek Siang Bolong!, Nelayan Tiku Keok Disergap Satresnarkoba Agam
DPC PJS Kota Bukittinggi

KABUPATEN AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria dewasa berinisial YE (43) tak berkutik saat diringkus petugas di halaman rumahnya di Pasia Tiku, Jorong Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Herwin, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tadi siang tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar AKBP Muari, Selasa (24/2/2026).

Tersangka diketahui berinisial YE (43) warga Jorong Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Sehari-hari ia bekerja sebagai nelayan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika golongan I diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar plastik bening, satu unit smartphone merek OPPO warna biru, serta satu unit sepeda motor Vario Techno 125 cc warna kuning dengan nomor polisi BA 3221 BD.

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terlapor dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu unit handphone di saku depan sebelah kanan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memperoleh sabu.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan tujuh paket sabu yang berada di atas tanah, berjarak sekitar satu meter dari posisi pelaku. Barang tersebut diduga dibuang pelaku saat hendak diamankan,” terang AKBP Muari.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, SH menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu beserta barang bukti lainnya adalah miliknya.

“Pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini