Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polres Agam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (*) Editor : Hamriadi, S. Sos., S. TDigerebek Siang Bolong!, Nelayan Tiku Keok Disergap Satresnarkoba Agam
| 109 klik
Berita Terkait
