"Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD. Regulasi ini sangat sejalan dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024," ujar Ramlan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan jaminan produk halal bukan hanya kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim, tetapi juga merupakan hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Hal ini juga selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Bukittinggi.
Lima Poin Krusial dalam Raperda
Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini menetapkan lima poin penting, yaitu:
- Mewujudkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
- Menjamin Proses Produk Halal (PPH) yang sesuai ketentuan.
- Menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).- Menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal oleh Pemerintah Daerah.
- Menghadirkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Ramlan menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong perekonomian kerakyatan di Bukittinggi.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

