DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal

×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal

Bagikan berita
DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal
DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal

"Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD. Regulasi ini sangat sejalan dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024," ujar Ramlan.

Ia menekankan bahwa pengelolaan jaminan produk halal bukan hanya kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim, tetapi juga merupakan hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Hal ini juga selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Bukittinggi.

Lima Poin Krusial dalam Raperda

Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini menetapkan lima poin penting, yaitu:

- Mewujudkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha.

- Menjamin Proses Produk Halal (PPH) yang sesuai ketentuan.

- Menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

- Menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal oleh Pemerintah Daerah.

- Menghadirkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ramlan menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong perekonomian kerakyatan di Bukittinggi.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Daftar Korban Galodo dan Bajir Bandang Kabupaten Agam
Terkini
Korban Galodo dan Bajir Bandang di Kabupaten Agam Belum Ditemukan