KABUPATEN AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Gasang, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DT (46), MR (35) dan AP (24). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Muari, Senin (9/3/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herwin, SH.
Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket sabu, satu paket ganja, tiga timbangan digital, pipet plastik yang diduga sebagai sendok sabu, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon seluler. Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.Namun, pengungkapan kasus tidak berhenti di situ. Usai penangkapan ketiga tersangka, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan kembali berhasil mengamankan seorang pria lainnya.
Pelaku keempat berinisial FA (42) ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Dalam penangkapan itu, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu.
“Dari tangan tersangka FA, petugas mengamankan 11 paket sabu, satu kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap atau bong, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelas Muari.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
