BUKITTINGGI – Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan bersama Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah melewati berbagai dinamika dalam proses pembahasan," ujar Syaiful Efendi.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12/2025).
Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal resmi ditandatangani Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.
M. Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo , selaku juru bicara Pansus, membacakan laporan akhir hasil pembahasan. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja intensif menyempurnakan Raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD.
Menurut M. Taufik, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun kenyataannya, masih banyak produk yang beredar tanpa jaminan halal yang jelas.Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung jawab penyelenggaraan jaminan produk halal. Pemerintah daerah turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan, pengawasan, dan fasilitasi kepada pelaku usaha.
M. Taufik juga menguraikan dasar hukum dan acuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan resmi, mulai dari pengantaran ke paripurna pada 10 Juni 2025, pembentukan Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 170/12/Kpts.Bkt/2025, hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembacaan pendapat akhir kepala daerah, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk yang halal dan sehat.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

