6. Pembentukan KAN menurut Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, seharusnya berdasarkan Perda Kota Bukittinggi, hingga kini belum ada Perda Kota Bukittinggi tentang pembentukan KAN.7. Pembentukan KAN adalah di Nagari, bukannya di Jorong/ Korong atau Kampung.
8. Pembentukan KAN di ke 5 (lima) Jorong adalah bertentangan dengan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, karena Jorong adalah di bawah Nagari.Ditinjau dari tugas dan wewenang KAN berdasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, maka tidak ada tugas KAN di Nagari Kurai atau Kota Bukittinggi. Sebab tugas tersebut berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah dijalankan DPRD Kota Bukittinggi.
Kondisi Nagari KuraiSetelah mandapatkan gambaran tentang LKAAM, KAN dan Limbago Adat seperti diuraikan di atas, salanjutnya kita bahas mengenai kondisi Nagari Kurai sejak zaman penjajahan Belanda hingga kondisi kini.
Jika diperhatikan, kondisi Nagari Kurai, maka dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :1. Sebelum penjajahan Belanda Kekuasaan dan Pemerintahan Adat sacaro bajanjang naiak batanggo turun dijalankan oleh Ninik Mamak.
2. Setelah Nagari Kurai dijajah Belanda, Kekuasaan dan Pemerintahan Adat oleh Ninik Mamak tidak dapat dijalankan seperti sebelumnya. Pemerintahan Nagari Kurai sudah diambil alih Penjajah Belanda.3. Setelah Negara Indonesia Merdeka hingga saat ini, sesuai perkembangaan hukum Negara, Nagari Kurai belum mempunyai Limbago Adat yang formal guna menjalankan Pemerintahan Adat berdasarkan Adat Salingka Nagari, yang mendapat pengakuan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan berlaku.
Dampak lain sebagai akibat dari belum adanya Limbago Adat yang formal akan dibahas dikesempatan lain.Solusi Kondisi Nagari KuraiSolusi atau jalan keluar mengatasi kondisi Nagari Kurai seperti diuraikan di atas, sejalan cita-cita Nenek Moyang kita yang telah bekerja keras dengan pemikiran serta wawasan yang demikian luas dalam membentuk/ mendirikan Nagari Kurai guna kepentingan anak cucunya. Sehinggal hal itu, merupakan amanah terhadap kita semua masyarakat hukum adat selaku generasi penerus, terutama kepada para Ninik Mamak. Melaksanakan amanah tersebut didukung peraturan perundangan :1. Undang-undang Dasar Negara Republikl Indonesia Tahun 1945
a. Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum.)b. Pasal 18B ayat (2), yang berbunyi : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.)
2. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.3. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
4. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.Demikian tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat hukum adat Nagari Kurai, khusus Niniak Mamak Nagari Kurai. Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat hukum adat Nagari Kurai, khususnya bagi generasi yang akan datang (***)
Editor : Mangindo Kayo