3. KAN :a. Adalah Organisasi Kerapatan yang dibentuk sebagai salah satu Kelembagaan Nagari, di Provinsi Sumatera Barat.
b. KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.c. Tujuan pembentukan KAN untuk mengembalikan Pemerintahan Nagari di Provinsi Sumatera Barat.
d. Tugas KAN :1. Mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari oleh Kapalo Nagari;
2. Menyusun peraturan Nagari bersama Kapalo Nagari; dan3. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
e. Wewenang KAN :1. Memilih dan mengangkat Kapalo Nagari secara musyawarah dan mufakat;
2. Menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari;3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya Nagari;4. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Nagari kepada Kapalo Nagari; dan5. Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sesuai Adat Salingka Nagari.
Selanjutnya kita bahas keberadaan KAN di Nagari Kurai :1. Nagari Kurai sejak era penjajahan Belanda sudah dijadikan Pusat Pemerintahan di Agam Tuo.
2. Setelah Indonesia Merdeka, Nagari Kurai dijadikan Kotamadya Administratif Bukittinggi dan Ibu Kota Kabupaten Agam.3. Tahun 1983 Kota Madya Administrasi Bukittinggi dijadikan Kota Bukittinggi dan ke 5 (lima) Jorong dijadikan 3 (tiga) Kecamatan.
4. Ke 5 (lima) Jorong adalah merupakan bagian dari Nagari Kurai, yang lebih dikenal dengan Kurai Limo Jorong.5. Dengan dijadikannya Kota Bukittinggi menjadi 3 (tiga) Kecamatan, maka disetiap Jorong dibentuk KAN.
Editor : Mangindo Kayo