Melaksanakan operasi pemadaman dan pengendalian kebakaran yang terjadi di wilayah kerja.
3. Penyelamatan
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Pembangunan Pesantren Idrisiyyah, Perkuat Generasi Muda dan Ekonomi Daerah
Melakukan penyelamatan jiwa dan harta benda dari kebakaran maupun kondisi membahayakan manusia lainnya, seperti evakuasi hewan, penyelamatan di air, atau kecelakaan teknis.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran melalui pelatihan dan simulasi.
5. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Menangani kejadian kebakaran maupun kebocoran yang melibatkan bahan berbahaya.Selain itu, dinas ini juga melakukan investigasi penyebab kebakaran dan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanggulangan bencana.
Ditambahkan pula, tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, selaku institusi penyelenggara negara adalah:
1. Pencegahan
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

