PADANG - Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 83.930 Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia pada Senin (30/3/2026) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Di Sumatera Barat, pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 pos yang tersebar di desa, nagari, dan kelurahan.
Peresmian tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa Posbankum menjadi langkah strategis dalam menghadirkan akses hukum terutama bagi masyarakat lapisan bawah.
"Pembentukan Posbankum menjadi langkah awal dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Supratman menyebut program ini bukan sekadar seremonial tetapi bagian dari visi reformasi hukum dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.Ia juga mengakui implementasi program ini menghadapi tantangan besar dalam penyediaan sumber daya manusia.
Setiap Posbankum minimal membutuhkan dua tenaga legal sehingga diperlukan puluhan ribu pendamping hukum secara nasional.
Kebutuhan tersebut dinilai penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal di seluruh wilayah.
Editor : Pariyadi Saputra

