Dr Suharizal Ajukan Praperadilan, Penyitaan Aset Hj Merry Nasrun oleh Kejari Padang Dipersoalkan

×

Dr Suharizal Ajukan Praperadilan, Penyitaan Aset Hj Merry Nasrun oleh Kejari Padang Dipersoalkan

Bagikan berita
Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr Suharizal.
Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr Suharizal.
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG - Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr Suharizal bersama tim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyitaan tanah dan bangunan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025.

Objek penyitaan berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang beralamat di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BUMN cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.

Menurut pemohon, penyitaan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sah karena objek tidak memenuhi ketentuan sebagai barang yang dapat disita berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 KUHAP.

"Pemohon Hj Merry Nasrun telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari negara dengan status agunan yang terdiri dari lima sertifikat pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar," katanya Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum menyebut lima sertifikat tersebut telah dilakukan roya oleh bank dan telah dibaliknamakan atas nama Hj Merry Nasrun sebagai pembeli.

Objek tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana maupun sebagai alat yang digunakan untuk melakukan atau menghalangi penyidikan.

"Penyitaan oleh Kejari Padang dilakukan tanpa izin dari PN Padang karena izin baru terbit pada 20 November 2025 setelah penyitaan dilakukan pada 17 November 2025," ujarnya.

Ia menjelaskan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP yang mengatur penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, penyitaan disebut dilakukan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dibuktikan melalui putusan praperadilan PN Padang pada Februari 2026.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi