Dr Suharizal Ajukan Praperadilan, Penyitaan Aset Hj Merry Nasrun oleh Kejari Padang Dipersoalkan

×

Dr Suharizal Ajukan Praperadilan, Penyitaan Aset Hj Merry Nasrun oleh Kejari Padang Dipersoalkan

Bagikan berita
Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr Suharizal.
Kuasa hukum Hj Merry Nasrun, Dr Suharizal.
DPC PJS Kota Bukittinggi

"Penyitaan dilakukan tanpa SPDP sebagaimana terkonfirmasi dalam putusan praperadilan PN Padang Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyebut Kejari Padang tidak pernah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan kepada pemohon atau keluarga meski hal tersebut diatur dalam KUHAP.

Ia menilai Kejari Padang masih menganggap aset tersebut milik tersangka BSN meskipun kepemilikan telah beralih sejak 15 Februari 2021.

Selain itu, kewenangan penyidikan Kejari Padang dalam perkara tersebut turut dipersoalkan karena menyangkut BUMN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

"Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang BUMN," tutupnya.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah ditunda hingga 13 April 2026.

Penundaan sidang terjadi karena pihak Kejari Padang selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi