PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumbar, Fauzi Bahar, menanggapi maraknya fenomena influencer berpenampilan perempuan serta hiburan orgen tunggal bernuansa erotis di Sumbar dengan mendorong penerapan pidana adat, Senin (30/3/2026).
Ia menilai sejumlah perilaku yang viral di media sosial, termasuk konten kreator yang menyamar sebagai perempuan, belum sepenuhnya bisa ditindak oleh aparat penegak hukum karena keterbatasan aturan hukum positif.
“Kita akan siapkan hukum pidana adat, hal-hal yang tidak dijaring oleh hukum positif akan kita jaring dengan pidana adat,” ujarnya.
Menurutnya, pidana adat merupakan bentuk hukum sosial yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau dengan mekanisme sanksi berbasis kesepakatan adat dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menjelaskan penerapan pidana adat nantinya dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian sanksi denda sesuai kesepakatan adat.
“Misalnya diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya, asal-usulnya, dan perbuatannya, termasuk juga ada sanksi denda sesuai ketentuan adat,” katanya.Fauzi menegaskan perilaku menyimpang seperti laki-laki yang berpenampilan perempuan dinilai tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan agama di Minangkabau.
“Itu tidak hanya melanggar hukum adat, tapi juga nilai agama dan norma sosial, ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Selain itu LKAAM juga menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal yang dinilai mengarah pada pertunjukan erotis di sejumlah daerah di Sumbar.
Fauzi mengingatkan pentingnya pembatasan waktu operasional hiburan tersebut terutama dalam acara pesta pernikahan atau kegiatan masyarakat lainnya.
Editor : Pariyadi Saputra

