“Saya berharap bupati dan wali kota menerapkan batas waktu, jam 00.00 WIB harus sudah selesai, bahkan 15 menit sebelumnya sudah ada peringatan dari petugas,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama terkait batasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal.
“Nanti saat pembekalan di KUA, calon pengantin diminta menandatangani pernyataan, jika melanggar siap menerima sanksi termasuk pidana adat,” jelasnya.
Fauzi menambahkan saat ini LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi ke LKAAM kabupaten dan kota untuk membahas konsep penerapan pidana adat tersebut.
Ia menyebut rencana itu akan dimatangkan bersama para pemangku adat sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
“Kita akan sosialisasikan dulu, kita sepakati bersama, setelah itu baru kita usulkan ke DPRD untuk menjadi Perda,” katanya.Sebagai langkah awal sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di wilayah seperti Solok Selatan dan Dharmasraya dengan melibatkan pengurus LKAAM daerah.
Fauzi mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran norma yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada lembaga adat.
“Masyarakat bisa melapor ke LKAAM kabupaten kota atau ke pengurus adat setempat, ini tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minangkabau,” tutupnya. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

