Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kondisi ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal jika proses administrasi dilakukan tepat waktu.
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Pembangunan Pesantren Idrisiyyah, Perkuat Generasi Muda dan Ekonomi Daerah
“Secara aturan, proses perpanjangan izin SPBU wajib diajukan sebelum masa berlaku habis, minimal 3 sampai 6 bulan sebelumnya. Ini untuk menghindari pembekuan operasional seperti yang terjadi sekarang,” tegasnya.
Menurutnya, pengajuan perpanjangan harus dilengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari izin lama, dokumen lingkungan seperti UKL/UPL, hingga evaluasi operasional.
“Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi izin terakhir, surat permohonan, dokumen UKL/UPL, data fasilitas penampungan, serta data peralatan penunjang. Semua itu diverifikasi oleh DPMPTSP atau dinas terkait,” jelasnya.Ia juga mengingatkan bahwa SPBU wajib memenuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan, seperti pengecekan kebocoran tangki hingga kesiapan bahan penyerap.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

