Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers

×

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers

Bagikan berita
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah *potensi efek gentar (chilling effect)* terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi*.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini