Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.
Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk *pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum*.
Kesalahan keempat, Polri dinilai *mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi* yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.
Kesalahan kelima adalah *salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi*. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.
Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara *pelanggaran etik dan perbuatan pidana*.
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T