“Data ini nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan sebagai dasar pengajuan bantuan ke BNPB dan kementerian terkait,” kata Rinaldi.
Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Pusat Brigjen Pol (Purn) Ir Ary Laksmana Widjaja menegaskan, seluruh pembangunan pada masa tanggap darurat dan transisi pemulihan bersifat sementara dan harus mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menekankan, pengurangan jumlah huntara tidak boleh memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh skema penanganan dipersiapkan secara matang.
“Warga yang memilih tidak menempati huntara harus difasilitasi melalui DTH. Untuk hunian tetap, bisa melalui relokasi atau mandiri, tapi lahannya harus jelas dan aman,” tegas Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan agar keterlibatan NGO, LSM, maupun pihak ketiga tetap berada dalam koordinasi pemerintah daerah.“Yang paling penting, saat huntara diserahkan, listrik, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya sudah siap,” tutupnya. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T