Komisi IV DPR Minta Penanganan Pencaplokan Hutan Lindung dan Konservasi Alam Seperti Teso Nilo

×

Komisi IV DPR Minta Penanganan Pencaplokan Hutan Lindung dan Konservasi Alam Seperti Teso Nilo

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

JAKARTA (29/12/2025) - Bencana hidrometeorologi Sumatera dan kemenangan gugatan iklim nelayan Indonesia di Pengadilan Kanton Zug, Swiss adalah batu ujian terhadap gagasan Ekonomi Hijau dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

“Dua peristiwa beriringan ini, telah membuktikan bahwa upaya pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru sebagai strategi utama dalam mencapai kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula idealnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Penilaian itu disampaikan Alex, merespon dikabulkannya seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim yang diumumkan Pengadilan Kanton Zug, Swiss tanggal 22 Desember 2025.

Dalam gugatannya, nelayan ini menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir serta penurunan emisi CO2 secara cepat.

Begitu juga halnya dengan bencana hidrometeorologi Sumatera yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bencana yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor itu, juga tak lepas dari praktik deforestasi massif, akibat pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan yang merusak ekosistem hutan.

“Para pembantu presiden harus bergerak cepat dan tepat dalam menerjemahkan Astacita ini terutama yang terkait dengan hilirisasi, industrialisasi dan pembangunan SDM, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang harmonis dengan alam dan berkelanjutan sebagaimana dicita-citakan presiden,” tegas Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Ancaman deforestasi ini makin nyata di masa depan, urai Alex, jika merujuk pidato Presiden Prabowo Subianto di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tanggal 15 Agustus 2025 lalu.

Di kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan, negara telah mengambil alih 3,1 juta hektar sawit illegal dalam kawasan hutan di berbagai wilayah di Indonesia.

Dimana, 1 juta hektare di antaranya diberikan pada PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 9 Juli 2025.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini