Setelah selesai terlapor memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kepada orang lain. Kejadian tersebut kali dilakukan oleh terlapor kepada korban dari Tahun 2022 sampai tahun 2024. Mendengar hal itu orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Presiden Prabowo dan Ratu Mxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia
Dengan adanya kejadian tersebut sangat mencoreng nama baik, di samping sekolah. Ia menegaskan harus ada proses hukum yang berkelanjutan tidak boleh dibiarkan hal ini terjadi lagi. Jika dilakukan pembiaran tanpa memberikan efek jera, maka membuat banyak korban yang lain kelak. (FJM)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T