Terlapor mengajak korban ke suatu tempat. Sesampainya di suatu tempat itu, terlapor bermaksud melakukan perbuatan tak senonoh.
Respon atau nafsu korban tidak ada sama sekali akhirnya gagal sehingga terlapor marah-marah kepada korban.
Tidak beselang beberapa hari, terlapor kembali menghubungi korban yang ketiga, korban mendapatkan intimidasi jika tidak memenuhi permintaanya.
Kejadian tersebut dialami korban dari tahun 2022 sampai tahun 2024. Mendengar hal itu orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan harus ada proses hukum supaya tidak terjadi lagi. Jika tidak, akan banyak korban yang lain kelak. (FJM)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T