KABUPATEN AGAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat internal untuk memperkuat penerapan kode etik di lingkungan legislatif. Agenda ini menitikberatkan pada peningkatan integritas anggota, tingkat kehadiran dalam rapat, hingga ketegasan pemberian sanksi.
Rapat yang dipimpin Ketua BK DPRD Agam, Syafril, SE, Dt. Rajo Api, dan diikuti para anggota BK yakni Asrizal, Donny, serta Hanafi tersebut berlangsung di ruang sidang komiisi DPRD Agam, Senin (2/2/2026).
Sejumlah pejabat sekretariat DPRD turut hadir mendampingi, di antaranya Kabag Hukum dan Persidangan Yurnawati, SH, serta Kabag Keuangan M. Reza Arrasully, SE, bersama pendamping BK lainnya.
Meski berlangsung dalam suasana resmi, rapat berjalan dinamis. Para anggota BK secara bergantian menyampaikan pandangan, mulai dari evaluasi pelaksanaan kode etik yang telah berjalan hingga gagasan penyempurnaan pola pembinaan disiplin agar lebih efektif.Syafril menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD Kabupaten Agam.
“Badan Kehormatan memegang peran penting untuk memastikan seluruh anggota DPRD konsisten menjunjung kode etik,” kata Syafril.
Ia menambahkan, komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong DPRD Agam tidak hanya optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T