Selain hunian, Inpres juga akan mengatur pemulihan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, jembatan, fasilitas publik, serta sarana pelayanan dasar lainnya yang terdampak banjir.
Danang juga menegaskan bahwa Komisi V DPR RI siap mengawal implementasi Inpres tersebut, memastikan anggaran dan realisasi di lapangan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat proaktif dalam pendataan kerusakan dan percepatan pelaksanaan di tingkat lokal. (*) Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T