Dalam dialog tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan masukan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Khozin mengingatkan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak justru menghambat proyek strategis nasional.
“Kita harus cek hulunya, terutama regulasinya, karena tata kelola pertanahan tidak hanya diatur oleh ATR/BPN. Ada juga kementerian kehutanan, pertanian, hingga BUMN,” ucapnya.
Khozin menilai keberadaan Panitia Khusus Percepatan Reforma Agraria yang saat ini bekerja di DPR menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aturan pertanahan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Komisi II memastikan akan terus memantau upaya penyelesaian konflik agraria serta mendorong penyempurnaan regulasi pertanahan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.Harmonisasi tersebut, tegasnya, diperlukan agar Kanwil dan Kantah BPN tidak menghadapi bias atau ambiguitas saat menerapkan kebijakan di lapangan. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T