Kemudian paripurna hari kedua selasa (28/5) dilanjutkan dengan jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.Untuk lebih sistematis dan jelas berikut ini disampaikan oleh wakil walikota Bukittinggi Marfendi, jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi sebagai berikut
Fraksi Amanat Nasional PembangunanMarfendi mengucapkan terima kasih atas tanggapan terkait apresiasi terhadap pencapaian opini tertinggi WTP ke 11 kali berturut-turut dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya menanggapi catatan penting yang disampaikan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan terhadap defisit Laporan Realisasi Anggaran, dijelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah akan mengakibatkan surplus atau defisit APBD.Lebih lanjut diatur bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit maka APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Berkaitan dengan hal tersebut defisit APBD tahun 2023 sejumlah Rp44,2 miliar ditutup dari pembiayaan neto yang bersumber dari SILPA tahun lalu (SILPA 2022) sejumlah Rp77,3 miliar sebagaimana juga ditegaskan pada Permendagri 77 tahun 2020 tersebut bahwa Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan Neto.Dengan demikian maka APBD Kota Bukittinggi tahun 2023 berada dalam posisi keseimbangan dengan SILPA positif (Surplus) sebesar Rp33 miliar.
Terhadap saran Fraksi Amanat Nasional agar SILPA kedepannya tidak terlalu melonjak tinggi dan TAPD harus melakukan evaluasi terhadap SKPD yang banyak menghasilkan SILPA, kami menyatakan sependapat.Selanjutnya Marfendi juga merespon tanggapan terhadap objek pajak dan retribusi yang masih diatas angka 100%, terhadap Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 92,63% dari anggaran disampaikan, serapan anggaran tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Fraksi Partai Golongan KaryaTerhadap capaian PAD yang terealisasi sebesar 89,59%, hal ini disebabkan tingginya target penerimaan yang ditetapkan dibandingkan dengan potensi ril yang ada.
Terkait dengan permasalahan tanah antara pihak Pemko dengan Stikes Ford De Kock dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan LKPD 2023 Audited BPK, tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi pada Sektretariat DPRD dengan nomor register 1 dan 2 dengan kode barang 01.01.11.05.001 (tanah kosong yang sudah diperuntukkan). Pemerintah Kota Bukittinggi sudah 5 kali melakukan pertemuan dengan KPK RI, saat ini sedang menunggu atensi selanjutnya.Selanjutnya terkait dengan penyaluran hibah dan bansos dapat dijelaskan bahwa pada Tahun 2023 Dinas Sosial telah memberikan Bantuan Sosial berupa uang yang diserahkan pada masyarakat dengan rekening Belanja Bansos. Bantuan ini diberikan kepada 1.318 KPM dengan besaran Rp1.000.000,-/masing-masing KPM yang mempunyai embrio usaha untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan PKH ataupun BPNT dari pusat.Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank masing-masing penerima yang digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pengembangan usaha mereka.
Dampak bantuan terhadap masyarakat miskin yaitu :Pemerataan bantuan terhadap 75% masyarakat miskin yang terdata dalam DTKS namun belum pernah menerima bantuan Pusat
Meringankan beban masyarakat miskinMembantu pengembangan usaha masyarakat miskin
Editor : Mangindo Kayo