Namun saat Pemko mengundang untuk berdialog, perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock tidak datang dan akhirnya batal berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi.Tak Bisa Diberikan
Martias menyebutkan, sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7/2023) lalu, karena bertentangan dengan hukum."Jika diberikan sama artinya dengan menyerahkan aset pemerintah, ini tidak dibenarkan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki hubungan langsung dengan Fort De Kock karena sama-sama berstatus pembeli dari penjual atas nama Syafri Sutan Pangeran," kata dia.
Disampaikan Martias, permasalahan tersebut sudah diekspos ke BPK dan KPK dan memang tidak diarahkan untuk memberikan sertifikat tanah."Kami siap menyerahkan sertifikat ini jika Aparat Penegak Hukum (APH) memintanya atau pengadilan menyatakan kecacatan hukum, selesai masalahnya, tapi ternyata tidak semudah itu," paparnya.
Menurut Martias, persoalan semakin rumit karena adanya laporan kepolisian dari pemilik tanah sebelumnya, Syafri Sutan Pangeran ke Polda Sumbar yang mengadukan Pemkot Bukittinggi menggelapkan sertifikat itu."Ini semakin aneh lagi dan menjadi penghambat penyelesaian persoalan, tapi kami siap melakukan proses hukum, jadi mari lihat akhir dari pelaporan ini juga," tutup Martias. Editor : Mangindo Kayo