PADANG, — Komisi II DPRD Kota Padang Rachmat Wijaya secara resmi mengajukan, permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut, disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang, sebagai bentuk sikap tegas DPRD terhadap persoalan layanan air bersih yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya Sabtu (24/1/2026), menegaskan audit operasional bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen pengawasan serius untuk menguji kinerja dan tanggung jawab manajemen PDAM.
Menurutnya, DPRD tidak bisa lagi menerima pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur dan minim akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” tegas Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.
Ia menambahkan, langkah audit diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Audit tersebut diharapkan, memberikan gambaran menyeluruh terkait kinerja operasional, efisiensi manajemen, hingga kepatuhan PDAM terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Dalam surat resmi tersebut, Komisi II DPRD Padang meminta, Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional.
Hasil audit nantinya diharapkan, tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan layanan air bersih.
“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujar Rachmad dari Dapil Padang Selatan dan Padang Timur.
Editor : AB Kurniati