Transaksi Sabu Terendus, Warga Batu Kambing Dibekuk, 45 Paket Diamankan

×

Transaksi Sabu Terendus, Warga Batu Kambing Dibekuk, 45 Paket Diamankan

Bagikan berita
Transaksi Sabu Terendus, Warga Batu Kambing Dibekuk, 45 Paket Diamankan
Transaksi Sabu Terendus, Warga Batu Kambing Dibekuk, 45 Paket Diamankan

KABUPATEN AGAM – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial DS (38), warga Jorong Pasar Batu Kambing, diringkus di kawasan tepi Jalan Batu Kambing, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herwin, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku,” ujar AKBP Muari, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak permen merek Happydent dan plastik klip lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel warna merah maron, satu buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba AKP Herwin menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pengakuan pelaku sudah kami kantongi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk asal barang tersebut,” jelas AKP Herwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Agam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini