“Uang ganti rugi masih dititipkan di pengadilan, nanti yang menang perkara itu yang berhak menerima,” ungkapnya.
Secara administrasi lahan tercatat atas nama Ridwan, namun di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai dan mengklaim kepemilikan.
“Kalau keberatan silakan ajukan gugatan ke pengadilan, kami tunggu sampai inkrah,” katanya.
Pengadilan memastikan eksekusi telah selesai sehingga proyek Flyover Sitinjau Lauik dapat dilanjutkan tanpa hambatan.Pihak kepolisian juga akan melakukan pengamanan di lokasi selama satu bulan untuk memastikan kelancaran pembangunan. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

