PADANG - Eksekusi lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat, memicu polemik setelah pengosongan lahan di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (15/4/2026) kemaren, ditolak pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Maimunah yang mengatasnamakan Kaum Suku Jambak menilai proses hukum eksekusi tidak melibatkan dirinya meski lahan tersebut telah lama ia kuasai.
“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi, tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujarnya dikutip Kamis (16/4/2026).
Informasi dari pengadilan menyebutkan permohonan eksekusi diajukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumbar di bawah Kementerian PUPR dengan pihak termohon atas nama Ridwan.
Namun di lapangan, objek lahan yang dieksekusi justru dikuasai oleh Maimunah sehingga memunculkan perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual.
Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai proses eksekusi berpotensi cacat hukum karena kliennya telah mengikuti prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan.Ia menyebut dokumen kepemilikan telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional, namun tidak dipertimbangkan secara optimal dalam penetapan pihak yang berhak.
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan, pengadaan lahan ini ibu Maimunah sudah patuh prosedur,” katanya.
Arif juga mengungkapkan dalam mediasi di kantor BPN pada Juli 2025 muncul nama Ridwan sebagai pihak yang dinilai berhak, namun tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah.
“Dalam mediasi yang disaksikan lurah, tidak ada kejelasan historis tanah apakah pusako, hibah, jual beli atau wakaf,” tegasnya.
Editor : Pariyadi Saputra

