PADANG PANJANG - Satresnarkoba Polres Padang Panjang membekuk dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Batipuh pada Selasa (14/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (39) dan DL (32) yang diketahui merupakan warga setempat.
Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IP di kediamannya.
"Saat diamankan, pelaku IP sedang bersama pelaku DL di dalam rumah tersebut," ujarnya, dikutip Kamis (16/4/2026).Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar dan menemukan sebanyak 15 paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak sabun colek serta di dalam bola lampu yang diletakkan di ruang tamu rumah untuk mengelabui petugas.
Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bentuk komitmen dalam memberantas narkotika," ungkapnya.
Editor : Pariyadi Saputra

